PAJAK
Pajak yang dipungut dari masyarakat pada
prinsipnya merupakan peralihan uang dari masyarakat (individu atau badan)
kepada pemerintah. Pemungutannya berdasarkan tarif dan ketentuan yang diatur
dengan undang-undang. Pemungutan pajak berdampak secara mikro dan makro bagi
perekonomian negara. Secara mikro, pemungutan pajak dapat memengaruhi pola
konsumsi, mengurangi pendapatan bersih, dan mengurangi daya beli. Secara makro,
pemungutan pajak berdampak pada pergerakan harga pasar (hukum permintaan dan
penawaran), laju inflasi, tingkat pengupahan dan penggajian karyawan, hingga
tingkat kesejahteraan masyarakat. Dalam
tatanan mikro ekonomi, efek pemungutan pajak langsung dapat dirasakan oleh
masyarakat (individu atau badan). Masyarakat yang berpenghasilan tinggi pasti
dikenai tarif pajak penghasilan yang tinggi, sebaliknya masyarakat yang
berpenghasilan rendah pasti dikenai tarif pajak penghasilan yang rendah. Dalam
kondisi tertentu, masyarakat yang berpenghasilan sangat rendah dan belum
berpenghasilan tidak dikenai pajak penghasilan. Hal ini menjadikan ketimpangan
pendapatan antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah
lebih merata setelah dikenai pajak. Pola konsumsi pun menjadi lebih terkendali
karena ada uang dari penghasilan masyarakat yang dikenai pemungutan pajak.
Dalam tatanan makro ekonomi, efek pemungutan pajak tidak dapat dilihat secara
langsung. Pajak tidak memberikan imbal hasil (kontraprestasi) langsung kepada
pembayarnya. Boleh jadi, masyarakat yang membayar pajak lebih besar tidak
menikmati fasilitas tertentu misalnya bantuan tunai dan jaminan sosial.
Sebaliknya, masyarakat yang berpenghasilan di bawah rata-rata pendapatan per
kapita mendapatkan akses tersebut.Pemerintah pusat melalui kementerian atau
lembaga dan pemerintah daerah melalui dinas terkait bertanggung jawab terhadap
penggunaan anggaran tersebut. pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi,
kota, dan kabupaten harus memastikan bahwa masyarakat yang membayar pajak di
daerahnya dapat melihat realisasi pembangunan di daerah masing-masing. Selain
itu, pemerintah pusat juga harus jeli dan bijak di dalam penggunaan anggaran
untuk pembiayaan pembangunan berskala nasional agar dapat memberikan manfaat
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
SUBSIDI
Subsidi merupakan
kebalikan atau lawan dari pajak, oleh karena itu ia sering juga
disebut pajak negatif. Seiring dengan itu, pengaruhnya
terhadap keseimbangan
pasarberbalikan dengan pengaruh pajak. Subsidi yang
diberikan atas produksi/penjualan sesuatu barang menyebabkan harga jual barang
tersebut menjadi lebih rendah. Dengan adanya subsidi, biaya produksi suatu
barang atau jasa menjadi lebih rendah sehingga produsen bersedia menjual
produknya lebih murah.Secara umum pelaksanaan subsidi yang dilakukan oleh pemerintah,
dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat konsumen maupun produsen antara lain:
1.
Membantu
peningkatan kualitas ekonomi;
2.
Membantu
golongan yang berpendapatan rendah dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi;
3.
Mencegah
terjadinya kebangkrutan bagi pelaku usaha.
Subsidi
merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada konsumen atau
produsen agar barang dan jasa yang dihasilkan harganya lebih rendah
dan jumlah yang dibeli masyarakat lebih banyak. Subsidi (government transfer
payment) merupakan alat kebijakan pemerintah untuk redistribusi dan
stabilisasi. Menurut Nota Keuangan dan RAPBN 2014, subsidi adalah salah satu
mekanisme dalam RAPBN 2014 yang digunakan untuk melaksanakan fungsi distribusi.
Penerapan fungsi distribusi Pemerintah dalam RAPBN 2014 dijalankan dalam
kaitannya dengan upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, subsidi
yang dibayarkan oleh Pemerintah dalam membuat suatu barang/jasa menjadi lebih
murah untuk dibeli, digunakan, atau dihasilkan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Subsidi tetap diberikan untuk membantu menstabilkan
harga barang dan jasa yang berdampak luas ke masyarakat. Pelaksanaannya
diupayakan untuk mempertajam sasaran subsidi agar lebih terarah dan menyentuh
kehidupan masyarakat miskin. Namun, tetap memperhitungkan sisi efisiensi dan
kemampuan keuangan negara. Implementasi kebijakan subsidi yang ditempuh oleh
pemerintah ini perlu didukung dengan pendataan penduduk dan statistik pelaporan
yang lebih baik. Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat membantu mengawasi
pelaksanaan pemberian subsidi agar tepat sasaran dan meminimalkan kebocoran. Belanja
subsidi dialokasikan dalam rangka meringankan beban masyarakat untuk memperoleh
kebutuhan dasarnya, dan sekaligus untuk menjaga agar produsen mampu menghasilkan
produk, khususnya yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, dengan harga yang
terjangkau. Pemberian subsidi juga ditujukan untuk menjaga stabilitas harga
barang dan jasa di dalam negeri, memberikan perlindungan pada masyarakat
berpendapatan rendah, meningkatkan produksi pertanian, serta memberikan
insentif bagi dunia usaha dan masyarakat. Dengan subsidi tersebut diharapkan
bahan kebutuhan pokok masyarakat tersedia dalam jumlah yang mencukupi, dengan
harga yang stabil, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
sedikit amat
BalasHapus