Selasa, 29 April 2014

Pajak dan Subsidi


PAJAK
Pajak yang dipungut dari masyarakat pada prinsipnya merupakan peralihan uang dari masyarakat (individu atau badan) kepada pemerintah. Pemungutannya berdasarkan tarif dan ketentuan yang diatur dengan undang-undang. Pemungutan pajak berdampak secara mikro dan makro bagi perekonomian negara. Secara mikro, pemungutan pajak dapat memengaruhi pola konsumsi, mengurangi pendapatan bersih, dan mengurangi daya beli. Secara makro, pemungutan pajak berdampak pada pergerakan harga pasar (hukum permintaan dan penawaran), laju inflasi, tingkat pengupahan dan penggajian karyawan, hingga tingkat  kesejahteraan masyarakat. Dalam tatanan mikro ekonomi, efek pemungutan pajak langsung dapat dirasakan oleh masyarakat (individu atau badan). Masyarakat yang berpenghasilan tinggi pasti dikenai tarif pajak penghasilan yang tinggi, sebaliknya masyarakat yang berpenghasilan rendah pasti dikenai tarif pajak penghasilan yang rendah. Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang berpenghasilan sangat rendah dan belum berpenghasilan tidak dikenai pajak penghasilan. Hal ini menjadikan ketimpangan pendapatan antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah lebih merata setelah dikenai pajak. Pola konsumsi pun menjadi lebih terkendali karena ada uang dari penghasilan masyarakat yang dikenai pemungutan pajak. Dalam tatanan makro ekonomi, efek pemungutan pajak tidak dapat dilihat secara langsung. Pajak tidak memberikan imbal hasil (kontraprestasi) langsung kepada pembayarnya. Boleh jadi, masyarakat yang membayar pajak lebih besar tidak menikmati fasilitas tertentu misalnya bantuan tunai dan jaminan sosial. Sebaliknya, masyarakat yang berpenghasilan di bawah rata-rata pendapatan per kapita mendapatkan akses tersebut.Pemerintah pusat melalui kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah melalui dinas terkait bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran tersebut. pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten harus memastikan bahwa masyarakat yang membayar pajak di daerahnya dapat melihat realisasi pembangunan di daerah masing-masing. Selain itu, pemerintah pusat juga harus jeli dan bijak di dalam penggunaan anggaran untuk pembiayaan pembangunan berskala nasional agar dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

SUBSIDI
Subsidi merupakan kebalikan atau lawan dari pajak, oleh karena itu ia sering juga
disebut pajak negatif. Seiring dengan itu, pengaruhnya terhadap keseimbangan
pasarberbalikan dengan pengaruh pajak. Subsidi yang diberikan atas produksi/penjualan sesuatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut menjadi lebih rendah. Dengan adanya subsidi, biaya produksi suatu barang atau jasa menjadi lebih rendah sehingga produsen bersedia menjual produknya lebih murah.Secara umum pelaksanaan subsidi yang dilakukan oleh pemerintah, dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat konsumen maupun produsen antara lain:
1.      Membantu peningkatan kualitas ekonomi;
2.      Membantu golongan yang berpendapatan rendah dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi;
3.      Mencegah terjadinya kebangkrutan bagi pelaku usaha.
Subsidi merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada konsumen atau
produsen agar barang dan jasa yang dihasilkan harganya lebih rendah dan jumlah yang dibeli masyarakat lebih banyak. Subsidi (government transfer payment) merupakan alat kebijakan pemerintah untuk redistribusi dan stabilisasi. Menurut Nota Keuangan dan RAPBN 2014, subsidi adalah salah satu mekanisme dalam RAPBN 2014 yang digunakan untuk melaksanakan fungsi distribusi. Penerapan fungsi distribusi Pemerintah dalam RAPBN 2014 dijalankan dalam kaitannya dengan upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, subsidi yang dibayarkan oleh Pemerintah dalam membuat suatu barang/jasa menjadi lebih murah untuk dibeli, digunakan, atau dihasilkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Subsidi tetap diberikan untuk membantu menstabilkan harga barang dan jasa yang berdampak luas ke masyarakat. Pelaksanaannya diupayakan untuk mempertajam sasaran subsidi agar lebih terarah dan menyentuh kehidupan masyarakat miskin. Namun, tetap memperhitungkan sisi efisiensi dan kemampuan keuangan negara. Implementasi kebijakan subsidi yang ditempuh oleh pemerintah ini perlu didukung dengan pendataan penduduk dan statistik pelaporan yang lebih baik. Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat membantu mengawasi pelaksanaan pemberian subsidi agar tepat sasaran dan meminimalkan kebocoran. Belanja subsidi dialokasikan dalam rangka meringankan beban masyarakat untuk memperoleh kebutuhan dasarnya, dan sekaligus untuk menjaga agar produsen mampu menghasilkan produk, khususnya yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, dengan harga yang terjangkau. Pemberian subsidi juga ditujukan untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa di dalam negeri, memberikan perlindungan pada masyarakat berpendapatan rendah, meningkatkan produksi pertanian, serta memberikan insentif bagi dunia usaha dan masyarakat. Dengan subsidi tersebut diharapkan bahan kebutuhan pokok masyarakat tersedia dalam jumlah yang mencukupi, dengan harga yang stabil, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.



1 komentar: