Selasa, 29 April 2014

Rokok


Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-peru atau serangan jantung (walaupun pada kenyataannya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan ketergantungan, di samping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisema.
Rokok dibedakan menjadi beberapa jenis. Pembedaan ini didasarkan atas bahan pembungkus rokok, bahan baku atau isi rokok, proses pembuatan rokok, dan penggunaan filter pada rokok. Jenis rokok juga dilihat dari kadar nikotin dan tar nya
Rokok berdasarkan bahan pembungkus.
  • Klobot: rokok yang bahan pembungkusnya berupa kulit jagung.
  • Kawung: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun aren.
  • Sigaret: rokok yang bahan pembungkusnya berupa kertas.
  • Cerutu: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun tembakau.
Rokok berdasarkan bahan baku atau isi.
  • Rokok putih: rokok yang bahan baku atau isinya hanya daun tembakau yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
  • Rokok kretek: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau dan cengkeh yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
  • Rokok klembak: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau, cengkeh, dan kemenyan yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
Rokok berdasarkan proses pembuatannya.
  • Sigaret Kretek Tangan (SKT): rokok yang proses pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana.
  • Sigaret Kretek Mesin (SKM): rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin. Sederhananya, material rokok dimasukkan ke dalam mesin pembuat rokok. Keluaran yang dihasilkan mesin pembuat rokok berupa rokok batangan. Saat ini mesin pembuat rokok telah mampu menghasilkan keluaran sekitar enam ribu sampai delapan ribu batang rokok per menit. Mesin pembuat rokok, biasanya, dihubungkan dengan mesin pembungkus rokok sehingga keluaran yang dihasilkan bukan lagi berupa rokok batangan namun telah dalam bentuk pak. Ada pula mesin pembungkus rokok yang mampu menghasilkan keluaran berupa rokok dalam pres, satu pres berisi 10 pak. Sayangnya, belum ditemukan mesin yang mampu menghasilkan SKT karena terdapat perbedaan diameter pangkal dengan diameter ujung SKT. Pada SKM, lingkar pangkal rokok dan lingkar ujung rokok sama besar.
Sigaret Kretek Mesin sendiri dapat dikategorikan kedalam 2 bagian :
  1. Sigaret Kretek Mesin Full Flavor (SKM FF): rokok yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas. Contoh: Gudang Garam International, Djarum Super dan lain-lain.
  2. Sigaret Kretek Mesin Light Mild (SKM LM): rokok mesin yang menggunakan kandungan tar dan nikotin yang rendah. Rokok jenis ini jarang menggunakan aroma yang khas. Contoh: A Mild, Clas Mild, Star Mild, U Mild, L.A. Lights, Surya Slims dan lain-lain.
Rokok berdasarkan penggunaan filter.
Dilihat dari komposisinya:
  1. Bidis: Tembakau yang digulung dengan daun temburni kering dan diikat dengan benang. Tar dan karbon monoksidanya lebih tinggi daripada rokok buatan pabrik. Biasanya ditemukan di Asia Tenggara dan India.
  2. Cigar: Dari fermentasi tembakau yang diasapi, digulung dengan daun tembakau. Adaberbagai jenis yang berbeda di tiap negara. Yang terkenal dari Havana, Kuba.
  3. Kretek: Campuran tembakau dengan cengkeh atau aroma cengkeh berefek mati rasa dan sakit saluran pernapasan. Jenis ini paling berkembang dan banyak di Indonesia.
  4. Tembakau langsung ke mulut atau tembakau kunyah juga biasa digunakan di AsiaTenggara dan India. Bahkan 56 persen perempuan India menggunakan jenis kunyah. Adalagi jenis yang diletakkan antara pipi dan gusi, dan tembakau kering yang diisap dengan hidung atau mulut.
  5. Shisha atau hubbly bubbly: Jenis tembakau dari buah-buahan atau rasa buah-buahan yang disedot dengan pipa dari tabung. Biasanya digunakan di Afrika Utara, Timur Tengah, dan beberapa tempat di Asia. Di Indonesia, shisha sedang menjamur seperti dikafe-kafe
Berikut adalah beberapa bahan kimia yang terkandung di dalam rokok:
  • Nikotin, kandungan yang menyebabkan perokok merasa rileks.
  • Tar, yang terdiri dari lebih dari 4000 bahan kimia yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
  • Sianida, senyawa kimia yang mengandung kelompok cyano.
  • Benzene, juga dikenal sebagai bensol, senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak berwarna.
  • Cadmium, sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif.
  • Metanol (alkohol kayu), alkohol yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.
  • Asetilena, merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
  • Amonia, dapat ditemukan di mana-mana, tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.
  • Formaldehida, cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat.
  • Hidrogen sianida, racun yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
  • Arsenik, bahan yang terdapat dalam racun tikus.
  • Karbon monoksida, bahan kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan mobil dan motor.

Hukum, Nilai dan Perilaku Etis

 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Apakah bisnis merupakan profesi etis? Atau sebaliknya ia menjadi profesi kotor? Kalau profesi kotor penuh tipu menipu, mengapa begitu banyak orang yang menekuninya bahkan bangga dengan itu? Lalu kalau ini profesi kotor betapa mengerikan masyarakat modern ini yang didominasi oleh kegiatan bisnis ini (Sony Keraf:2000).
Bisnis modern merupakan realitas yang amat kompleks. Banyak faktor turut mempengaruhi dan menentukan kegiatan bisnis. Antara lain faktor organisatoris manajerial, ilmiah teknologis, dan politik-sosial-kultural, Kompleksitas bisnis itu kegiatan sosial, bisnis dengan kompleksitas masyarakat modern sekarang. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern itu. Semuan faktor yang membentuk kompleksitas bisnis modern sudah sering dipelajari dan dianalisis melalui pendekatan ilmiah, khususnya ilmu ekonomi dan teori manajemen, sedangkan banyak perusahaan bisnis tidak mempunyai tanggung jawab, baik dengan keryawanya, lingkungan seperti membuang limbah dengan sembarangan. Hal inilah yang dapat menjadikan prusahaan itu tidak eksis, bahkan menjadi bangkrut, itu disebabkan mengindahkan hal –hal tersebut.

1.2  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan memberikan rumusan masalah seperti berikut :
1.      Bagaimana pengertian nilai, hukum dan perilaku etis?
2.      Bagaimana pandangan terhadap masalah etika?
3.      Bagaimana berbagai isu perilaku etis?
4.      Bagaimana dilema etika dalam bekerja ?
5.      Bagaimana perilaku tidak etis?
6.      Bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku etis?
7.      Bagaima tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)?
8.      Bagaimana mengevaluasi kinerja sosial perusahaan?

1.3   Tujuan Penelitian
1.      Mengetahui pengertian nilai, hukum dan perilaku etis
2.      Mengetahui  pandangan terhadap masalah etika
3.      Mengetahui berbagai isu perilaku etis
4.      Mengetahui dilema etika dalam bekerja
5.      Mengetahui perilaku tidak etis
6.      Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku etis
7.      Mengetahui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
8.      Mengetahui mengevaluasi kinerja sosial perusahaan

1.4  Manfaat Penyusunan
Adapuun Manfaat penulisan untuk mahasiswa-mahasiswi Univesitas Widyatama dan pembaca adalah untuk memberi pengetahuan mengenai Etika dan tanggung jawab sosial.

1.5  Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang akan digunakan untuk menyusun makalah ini adalah  Studi pustaka, yaitu pengambilan informasi yang dianggap penting dari beberapa buku atau media masa untuk mendukung makalah ini. Setelah semua data terkumpul data akan disusun secara sistematis dan rinci dengan memperhatikan penulisan yang baik dan benar.


1.6  Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari beberapa bagian diantaranya adalah :
Bab I Pendahuluan terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, maksud dan tujuan penulisan, manfaat penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan.
Bab II Pembahasan terdiri dari pengertian nilai, hukum dan perilaku etis, pandangan terhadap masalah etika, berbagai isu perilaku etis, dilema etika dalam bekerja, perilaku tidak etis, faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku etis, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), mengevaluasi kinerja sosial perusahaan.
Bab III Penutup berisi kesimpulan dan saran mengenai Etika dan Tanggung Jawab sosial
DAFTAR PUSTAKA

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Hukum, nilai dan perilaku etis
2.1.1     Hukum
§  Hukum dalam arti keputusan penguasa
Sebagai keputusan penguasa, hukum merupakan serangkaian peratura tertulis, seperti Undang-undang Dasar, Undang-ndang, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, dll. Penguasa disini adalah mereka yang memilki wewenang untuk mengatur hubungan dalam masyarakat agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
§  Hukum dalam arti sikap-tindakan
Dalam konsep ini, hukum juga berarti keajegan dalam perilaku yang diterima oleh nilai dan norma masyarakat. Konsep ini lebih cenderung pada pembahasan etika.
§  Hukum dalam arti kaidah
Hukum sebagai kaidah adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah) dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam sesuatu masyarakat dan seharusnyalah ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk tersebut dapat menimbulkan tindaka dari pihak pemerintah terhadap masyarakat itu (Utrecht 1966).

  Terdapat beberapa definisi hokum dari para pakar hokum, namun tidak ada satupun definisi yang dapat dikatakan lengkap dan menggambarkan arti hokum yang utuh. Berikut beberapa definisi  dari hukum:
§   Hukum adalah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat,dan  memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu keadaan yang aman dan tertib. Dan bagi pihak yang melanggar hukum tersebut dikenakan sanksi.
§   Hukum adalah aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakuakan atau diterapkan untuk mengatur hubungan hubungan antar manusia dan atara manusia dengan masyarakat.
§   Hukum  ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
§  Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
§  Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
§  Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
§  Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
§  Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
§  Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
§  Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
§  Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1.      Peraturan dibuat oleh yang berwenang
2.       Tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3.      Mempunyai ciri memerintah dan melarang
4.      Bersifat memaksa dan ditaati.

2.1.2     Nilai
        Nilai Merupakan prinsip umum tingkah laku abstrak yang ada dalam pikiran anggota anggota kelompok yang merupakan komitmen yang positif dan standar untuk mempertimbangkan tindakan dan tujuan tertentu. Fungsi nilai adalah sebagai pedoman, pendorong tingkah laku manusia dalam hidup.

Ciri-ciri nilai atau Sifat-sifat nilai sebagai berikut::
a.       Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
b.      Nilai memiliki sifat normatif.
c.       Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.

Macam-macam nilai:
a.       Nilai material
b.      Nilai vital
c.       Nilai kerohanian.

2.1.3     Perilaku etis
        Perilaku Etis merupakan perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang bermanfaat dan yang membahayakan.

2.2  Berbagai Pandangan Terhadap Masalah Etika
·         Pandangan ke 1 yaitu pandangan etika utilitarian
Yang menyatakan bahwa keputusan etika dibuat semata-mata berdasarkan hasil atau akibat keputusan tersebut.  Teori ini menggunakan metode kuantitatif untuk membuat keputusan-keputusan etis dengan melihat pada bagaimana cara memberi manfaat terbesar bagi jumlah besar jika mengikuti pandangan.



·         Pandangan ke 2 yaitu pandangan etika teori keadilan
Pandangan etika dimana para manajer memaksakan dan mendorong peraturan secara adil dan tidak memihak, dan tindakan itu dilakukan dengan mengikuti seluruh peraturan dan perundang-undangan di bidang hokum,
·         Pandangan ke 3 yaitu pandangan  etika teori  kontrak sosial terpadu
Pandangan etika yang mengusulkan bahwa keputusan etika harus berdasarkan pada keberadaan norma-norma etika dalam industri dan masyarakat sehingga menentukan apakah undang-undang benar atau salah.
·         Pandangan ke 4 yaitu pandangan etika hak
Pandangan ini menjelaskan tentang penghormatan dan perlindungan hak dan kewajiban pribadi individu, seperti  hak kebebasan bersuara hati, hak terhadap kerahasiaan, kemerdekaan berbicara dan proses semestinya. 

2.3  Berbagai Isu Perilaku Etis
Ada banyak sekali berbagai isu perilaku etis yang muncul didalam suatu perusahaan. Berikut contoh-contoh berbagai isu tersebut:
·         Penggunaan obat-obatan terlarang
·         Pencurian oleh Para Pekerja atau Korupsi
·         Konflik Kepentingan
·         Pengawasan Kualitas atau Quality Control
·         Penyalahgunaan informasi yang bersifat rahasia
·         Penyelewengan dalam pencatatan keuangan
·         Penyalahgunaan penggunaan asset perusahaan
·         Pemecatan tenaga kerja
·         Polusi Lingkungan
·         Cara bersaing dari Perusahaan yang dianggap tidak etis
·         Penggunaan pekerja atau tenaga kerja di bawah umur
·         Pemberian hadiah kepada pihak-pihak tertentu
Beberapa isu ini tak jarang terjadi dalam perusahaan, sehingga taktis perusahaan tersebut dianggap tidak menjalankan kegiatannya secara etis.Di sisi lain, sebagian perusahaan telah berusaha untuk melakukan terbaik sehubungan etika tersebut.Peran pemerintah sangatla penting untuk dapat mmenjalankan kegiatannya secara lebih terbuka.


2.4  Dilema etika dalam bekerja
Suatu keputusan dipengaruhi oleh banyak faktor: keinginan, kekuasaan, uang, kemashyuran dan penerimaan (acceptance). Faktor-faktor ini apabila digabungkan dengan budaya dan ekonomi akan berpotensi mengaburkan penilaian seseorang, bahkan yang paling taat hukum atau orang sholeh sekalipun.
Seringkali dalam perjalanan usaha yang kita rintis, sering dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit yang menguji nilai-nilai dan pemahaman yang kadang kala lebih mempertimbangkan resiko dan keuntungan-keuntungan potensial daripada memikirkan etis atau tidaknya keputusan dan tindakan yang diambil.
Keberadaan kode etik dalam pekerjaan sosial berperan sebagai pemandu untuk jalannya intervensi. Kode etik menjadi pembatas dan pedoman dasar bagi pekerja sosial agar terarah dan tidak bersikap seenaknya saja.

Menurut Keraf atau Reamer terdapat dua teori yang bisa digunakan untuk mengambil keputusan ketika terjadi dilema etika.
1.      Etika Deontologi
  Deontologi berasal dari kata Yunani Deon berarti kewajiban. Menurut etika ini suatu tindakan dianggap baik berdasarkan tindakan itu sendiri bukan berdasarkan tujuan maupun dampak dari perbuatan tersebut. Seperti pada kasus menjaga kerahasian klien, meskipun akan berakibat buruk ketika menjaga rahasia klien tetapi hal tersebut baik karena pekerja sosial telah melaksanakan kewajibannya untuk mentaati hukum atau kode etik yang berlaku.
2.       Etika Teleologi
   Etika teleologi bertolak belakang dengan etika deontologi. Pada etika teleologi lebih difokuskan terhadap dampak baik dan buruk yang akan terjadi dari tindakan tersebut. “Etika teleologi didentikan dengan teori utilitarian yakni baik buruknya sesuatu berdasarkan berguna atau tidaknya.”
  


   Pada hakikatnya  tidak ada aturan pasti bagi pekerja sosial untuk memilih teori mana yang harus diambil, itu semua kembali kepada nilai yang dianut oleh masing-masing pekerja sosial.
   Contoh kecilnya adalah persoalan kewajiban pajak yang wajib disetorkan diakhir tahun pembukuan seringkali mengaburkan antara realitas membayar pajak seharusnya dengan tindakan untuk mengurangi bahkan untuk menihilkan pajak yang harus dibayar, kesempatan untuk para karyawan untuk korupsi.

2.5  Perilaku Tidak Etis
Perilaku tidak etis adalah sejumlah hal. Pada dasarnya itu adalah melakukan sesuatu merugikan seseorang atau sesuatu yang lain.
Tergantung dari penelitian mana anda melihat, sepertiga hingga tiga perempat dari semua karyawan mengakui  bahwa mereka telah mencuri dari para pengusaha atau melakukan kejahatan komputer, menggelapkan keuangan, mencuri barang milik perusahaan, menghancurkan proyek perusahaan atau berpura pura sakit walau sebenarnya tidak. Para ahli memperkirakan bahwa perilaku tidak etis seperti di atas, yang oleh peneliti disebut "penyimpangan di tempat kerja" dapat menimbulkan kerugian pada perusahaan
Lebih jelasnya, penyimpangan di tempat kerja adalah perilaku tidak etis yang melanggar norma-norma organisasu mengenai benar dan salah. Gambar grafik 3.1 menunjukan bahwa penyimpangan di tempat kerja dapat dikategorikan oleh seberapa besar penyimpangan dari perilaku tersebut, dari ringan sampai berat, juga oleh sasaran perilaku menyimpan, baik oleh organisasi  maupun oleh orang tertentu di tempat kerja, Salah satu jenis penyimpangan ditempat kerja adalah penyimpangan produksi, yaitu merusak mutu dan jumlah hasil produksi. Misalnya termasuk pulang lebih awal, beristirahat lebih lama, sngaja bekerja lebih lamban, atau sengaja membuang sumber-sumber daya
Penyimpangan hak milik, adalah perilaku tidak etis terhadap harta milik perusahaan, misalnya menyabot, mencuri, merusak peralatan atau produk atau mengenakan tarif jasa lebih tinggi dan mengambil kelebihannya.  Bentuk umum yang lain dari penyimpangan hak milik adalah penyusutan, yaitu pencurian barang dengan milik perusahaan oleh karyawan.
Penyimpangan politik menggunakan pengaruh seseorang untuk mengurangi orang lain di perusahaan. Penyerangan pribadi adalah sikap bermusuhan  atau perilaku menyerang terhadap orang lain
Penyimpangan ditempat kerja adalah orilaku yang melanggar norma-norma penting organisasi mengenai benar dan salah, serta membahayajan organisasi atau karyawan. Penyimpangan produksi dan penyimpangan hak milik biasanya merugikan perusahaan, sementara ppenyimpangan politik dan penyeranngan pribadi akan merugikan individu tertentu dalam perusahaan.



Organisasi
 

Penyimpangan Produksi
·         Pulang lebih awal
·         Beristirahat Lebih Lama
·         Sengaja bekerja lamban
·        
Ringan
Membuang sumber daya

Penyimpangan hak milik
·         Menyabot peralatan
·         Menerima pengembalian
·         Menipu jumlah jam kerja
·        
Berat
Mencuri dari perusahaaan A
Penyimpangan Politik
·         Menunjukan pilih kasih
·         Menyebarkan kabar angin
·         Menuduh rekan kerja
·         Bersaing tanpa manfaat

Penyerangan Pribadi
·         Pelecehan seksual
·         Perkataan kasar
·         Mencuri dari rekan kerja
·         Membahayakan rekan kerja

Antar pribadi

Gambar grafik 2.5



2.6  Faktor-Faktor yang mempengaruhi perilaku etis
1.      Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·         Kebutuhan Individu
·         Tidak Ada Pedoman
·         Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·         Lingkungan Yang Tidak Etis
·         Perilaku Dari Komunitas
2.      Sanksi Pelanggaran Etika :
·         Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
·         Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.

2.7  Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility  adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan eksternal perusahaan melalui berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka penjagaan lingkungan, norma masyarakat, partisipasi pembangunan, serta berbagai bentuk tanggung jawab sosial lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, maka organisasi bisnis perlu memiliki tanggung jawab bahwakegiatan yang dilakukannya membawa kea rah perbaikan lingkungan masyarakat pada umumnya, dan bukan sebaliknya.Sebagai contoh, perusahaan yang membuang limbah sembarangan pada dasarnya kurang bertanggung jawab terhadap lingkungan masyarakat.Dengan demikian, sudah semestinya organisasi bisnis atau perusahaan perlu menyadari bahwa dirinya memiliki apa yang dinamakan tanggung jawab sosial.tanggung jawab social ini dapat berupa tanggung jawab kebersihan, dan kesehatan lingkungan, keadaan ekonomi masyarakat pada umumnya , partisipasi perusahhan dalam pembangunan lingkungan dan sebagainya.
·         Menurut Griffin CSR adalah usaha suatu bisnis menyeimbangkan komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungannya yang meliputi konsumen, bisnis lainnya karyawan, investor, dan komunitas local.
·          Menurut Jeff Madura CSR adalah suatu pengakuan dari perusahaan bahwa keputusan bisnis dapat mempengaruhi perusahaan.
·         Berdasarkan pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas (Budimanta,Prasetijo & Rudito, 2004, p.72).
·         World Business Council for Sustainable Development mendefiniskan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan (Iriantara, 2004, p.49).
·          CSR Forum mendefinikan Corporate Social Responsibility sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan

Terdapat dua pandangan tentang kepada siapa organisasi bertanggung jawab social, yaitu sebagai berikut :
a.        Model Pemegang saham (Shareholder) atau pandangan klasik
Pandangan tentang tanggung jawab social yang menyebutkan bahwa sasaran organisasi yang utama adalah memaksimalkan keuntungan bagi manfaat para pemegang saham. Lebih spesifik lagi, apabila keuntungan meningkat, maka nilai saham perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham akan meningkat juga.
b.      Model Pihak yang berkepentingan (Stakeholder) atau panangan sosial ekonomi
Teori tentang tanggung jawab social perusahaan yang mengatakan bahwa tanggung jawab manajemen yang terpenting, kelangsungan hidup jangka panjang (bukan hanya memaksimalkan laba), dicapai dengan memuaskan keinginan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan (bukan hanya pemegang saham).

a.       Strategi Pengelolaan tanggung Jawab Sosial Perusahaan
·         Strategi Reaktif
Kegiatan bisnis yang melakukan strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung menolak atau menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial
·         Strategi Defensif dalam tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan pendekatan legal atau jalur hukum untuk menghindarkan diri atau menolak tanggung jawab sosial
·         Strategi Akomodatif
Strategi Akomidatif merupakan tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal tersebut
·         Strategi Proaktif
Perusahaan memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders. Jika stakeholders terpuaskan, maka citra positif terhadap perusahaan akan terbangun.
b.      Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
·         Community Relation
            Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Contoh: kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik
·         Community Services
Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan, antara lain memberikan :Bantuan bencana alam.
·         Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya.


c.       Manfaat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
·         Manfaat bagi Perusahaan
Citra Positif Perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah. Kegiatan perushaan dalam jangka panjang akan dianggap sebagai kontribusi positif di masyarakat. Selain membantu perekonomian masyarakat, perusahaan juga akan dianggap bersama masyarakat membantu dalam mewujudkan keadaan lebih baik di masa yang akan datang. Akibatnya perusahaan justru akan memperoleh tanggapan yang positif setiap kali menawarkan sesuatu kepada masyarakat. Perusahaan tidak saja dianggap sekedar menawarkan produk untuk dibeli masyarakat, tetapi juga dianggap menawarkan sesuatu yang membawa perbaikan masyarakat.
·         Manfaat bagi Masyarakat
Selain kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan lebih erat dalam situasi win-win solution. Artinya terdapat kerjasama yang saling menguntungkan ke dua pihak. Hubungan bisnis tidak lagi dipahami sebagai hubungan antara pihak yang mengeksploitasi dan pihak yang tereksploitasi, tetapi hubungan kemitraan dalam membangun masyarakat lingkungan kebih baik. Tidak hanya di sector perekonomian, tetapi juga dlam sektor sosial, pembangunan dan lain-lain.
·      Manfaat bagi Pemerintah
Memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial. Pemerintah pada akhirnya tidak hanya berfungsi sebagai wasit yang menetapkan aturan main dalam hubungan masyarakat dengan dunia bisnis, dan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Pemerintah sebagai pihak yang mendapat legtimasi untuk mengubah tatanan masyarakat agar ke arah yang lebih baikakan mendapatkan partner dalam mewujudkan tatanan masyarakat tersebut. Sebagian tugas pemerintah dapat dilaksanakan oleh anggota masyarakat,dalam hal ini perusahaan atau organisasi bisnis.

a.       Pro dan Kontra CSR 

Pandangan kelompok yang pro terhadap CSR dari organisasi bisnis. Berikut pandangannya:
1)      Kegiatan bisnis sering sekali menimbukan masalah, oleh karena itu sudah semestinya perusahaan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
2)      Perusahaan adalah bagian dari lingkungan sosial masyarakat, oleh karena itu sudah semestinya ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi di masyarakat.
3)      Perusahaan biasanya memiliki sumber daya untuk menyelesaikan masalah dilingkungan sosial masyarakat.
4)       Perusahaan adalah partner dari lingkungan sosial kemasyarakatan, sebagaimana halnya juga pemerintah dan masyarakat lain pada umumnya.

Pandangan kelompok yang kontra terhadap CSR dari organisasi bisnis. Berikut pandangannya:

1)      Perusahaan tidak memiliki ahli yang mengkhususkan dalam bidang sosial dan kemasyarakatan, oleh karena itu sulit bagi perusahaan untuk ikut bertanggung jawa
2)      Perusahaan yang ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam lingkungan sosial masyarakat justru akan memiliki kekuatan untuk mengontrol masyarakat, dan itu indikasi yang kurang baik secara Sosial
3)      Akan banyak terdapat konflik kepentingan di masyarakat jika perusahaan terlibat dalam aktifitas sosial
4)       Tujuan perusahaan bukan untuk motif sosial, akan tetapi untuk memperoleh profit dan mencapai tujuan yang diharapkan oleh para pemilik perusahaan



2.8  Mengevaluasi Kinerja Sosial Perusahaan
Perlu disadari bahwa begitu banyak variabel dan lintas ilmu yang terkait dengan masalah CSR. Perubahan kondisi sosial yang dinamis tidak dapat dijadikan suatu hitungan matematis yang sederhana. Salah satunya adalah bagaimana mengukur/mengavauasi kinerja CSR.
Saat ini, cara untuk mengukur/mengevaluasi kinerja CSR adalah melalui laporan kegiatannya, yakni dengan metode content analysis. Metode ini mengubah informasi kualitatif menjadi kuantitatif sehingga dapat diolah dalam perhitungan statistik. Artinya, total angka yang didapat dari proses content analysis ini menggambarkan banyaknya pengungkapan yang diinformasikan dalam laporan tersebut. Yang perlu digarisbawahi adalah informasi CSR yang diungkapkan bukan jaminan informasi yang menggambarkan semua kegiatan CSR yang telah dilakukan. Ada gap yang mungkin terjadi.
Bisa saja informasi CSR yang diungkapkan hanya sepersekian persen dari semua kegiatan CSR yang dilakukan. Sebaliknya, mungkin informasi yang diungkapkan melebihi kegiatan yang dilakukan. Belum lagi sifat laporan yang berbeda. Misalnya laporan tahunan perusahaan yang sering dipakai menjadi dasar untuk pengukuran kinerja CSR. Dalam laporan tahunan, terlihat bahwa porsi pengungkapan informasi CSR sangat terbatas dibandingkan dengan laporan lainnya, misalnya laporan keberlanjutan (sustainability report). Namun karena jumlah laporan semacam ini masih sedikit, maka untuk tujuan penelitian, laporan tahunan masih menjadi primadona.
Kembali ke proses content analysis, pengukuran kinerja CSR yang dilakukan melalui laporan tahunan memerlukan acuan informasi (information guideline). Acuan informasi laporan CSR yang saat ini mendominasi adalah Sustainability Reporting Guidelines (SRG), yang dikeluarkan oleh Global Reporting Initiative (GRI), walaupun ada acuan lain yang dikembangkan oleh beberapa akademisi melalui kajian literatur. Dalam SRG, terdapat 79 item yang tersebar pada 6 indikator kinerja. Dengan SRG inilah pengungkapan informasi CSR pada laporan tahunan perusahaan diukur melalui pemberian skor.




Cara yang paling sederhana dalam memberikan skor adalah mencantumkan angka ‘1’ pada item di SRG untuk informasi yang diungkapkan. Atau, memberikan skor ’0’ untuk informasi yang tidak diungkapkan. Cara pemberian skor ini dikenal dengan dichotomous (angka 1 untuk menandai ’ya’ dan 0 untuk ’tidak’), walaupun ada cara lain pemberian skor yang lebih kompleks. Dengan menjumlahkan semua angka 1, maka didapatkan jumlah angka yang merupakan total informasi CSR yang dilaporkan pada laporan tahunan.
Setelah total angka diperoleh, variabel lain dapat di tambahkan. Beberapa variabel yang cukup sering ditemukan positif berhubungan dengan banyaknya informasi CSR dalam laporan tahunan adalah total aset, total penjualan, profitabilitas, kapitalisasi, return on asset (ROA), return on equity (ROE), earning pershare (EPS), serta tipe dan usia perusahaan. Disinilah uji statistik berperan untuk melihat apakah informasi CSR yang ada dalam laporan tahunan mempunyai hubungan yang signifikan dengan variabel tersebut. Atau, apakah variabel ini mempengaruhi banyaknya informasi CSR yang diungkapkan. Atau, apakah sebuah perusahaan yang mempunyai besaran aset lebih tinggi akan memberikan informasi CSR yang lebih banyak.
Lalu, apakah variabel yang sudah diuji itu bisa disimpulkan menjadi variabel yang berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja CSR perusahaan? Mengacu pada penjelasan sebelumnya, maka pertanyaan ini seharusnya dijawab ’tidak’, karena pengukuran kinerja CSR yang dilakukan melalui content analysis masih menggunakan informasi CSR yang diungkapkan dalam laporan tahunan. Belum lagi masalah ’subjectivity’ yang menjadi kelemahan proses skoring dalam content analysis. Untuk itu, kita harus mendapatkan sebuah laporan CSR yang mempunyai gap seminimal mungkin dengan kinerja nyata CSR, sehingga pengukuran melalui laporan tersebut dapat menggambarkan kegiatan CSR yang mendekati sesungguhnya.



BAB III
PENUTUP

Etika bisnis suatu kode etik perilalku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dan pedoman berperilaku dalam menjalankan kegiatan perusahaaan atau berusaha
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat
Adapun manfaat perusahaan berperilaku etis adalah:
1)      Perusahaan yang etis dan memiliki tanggung jawab social mendapatkan rasa hormat dari steakholder
2)      Kerangka kerja yang kokoh memandu manager dan karyawan perusahaan sewaktu berhadapan dengan rumitnya pekerjaan dan tantangan jaringan kerja yang semakin komplek
3)      Suatau perusahaan akan terhindar dari seluruh pengaruh yang merusak berkaitan dengan reputasi
4)      Banyak perusahaan yang menerapkan perilaku etis dan tanggung jawab social dapat menambah uang dalam bisnis mereka

Selain etika, yang tidak kalah penting adalah tanggung jawab perusahaan, yaitu kepada lingkungan, karyawan, pelanggan, investor dan masyarakat sekitarnya


DAFTAR PUSTAKA

http://zaeparmas.blogspot.com/2009/01/suatu-pandangan-etika-dalam-bisnis.html